Wabup Samosir buka sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. |
Samosir(DN)
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi OPD Teknis yang digelar oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Samosir di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, Jumat (27/5).
Kepala Dinas PMPTSP Pilippi Simarmata, S.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman OPD teknis perizinan sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peserta sosialisasi berjumlah 39 orang terdiri dari Pimpinan OPD dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Samosir. Adapun narasumber ini yakni Golongan Kemit, ST selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas PMPTSP Provsu, dan Rizal Pahlawan, SE, MM selaku Plt. Koordinator Bidang Pelayanan Usaha dan Tanda Daftar pada Dinas PMPTSP Kota Medan.
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM dalam arahannya mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS), merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sebagai amanat undang undang cipta kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.
"Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke Kantor Dinas PMPTSP Samosir, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional," ujarnya.
Sedangkan untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
Untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.
Wabup menilai, perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risikonya dapat dikatakan sudah efektif, sepanjang sudah memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Kata Wabup, disinilah tugas dan fungsi OPD melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dalam hal pembinaan dan pengawasan sehingga persyaratan dasar perizinan berusaha dapat terpenuhi.
"Maka saya minta, seluruh peserta sosialisasi ini agar mengikuti dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta wajib diimplementasikan berdasarkan tugas dan fungsi dalam pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan," pungkasnya.(red).