-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Press Release Polres Samosir: Oknum ASN Diduga Langgar UU ITE

Kamis, 26 Mei 2022 | 07.45 WIB Last Updated 2022-05-27T08:55:31Z
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH memimpin press release pengungkapan kasus.
Samosir(DN)
Sebanyak enam kasus dipaparkan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH pada press release yang digelar di Mapolres Samosir, Rabu, 25 Mei 2022.

Adapun keenam kasus tersebut yakni, terkait pengaduan masyarakat tentang dugaan penghinaan suku Batak, perjudian, pencabulan, ASN yang diduga melanggar UU ITE, penertiban knalpot blong, dan penertiban becak motor hasil razia gabungan Polres Samosir bersama dinas perhubungan dan Satpol PP.

Terkait penertiban becak motor, ada puluhan betor yang diamankan. Alasannya, betor tersebut masih menggunakan plat hitam, yang seharusnya berplat kuning, selayaknya transportasi umum.

Soal oknum ASN yang diduga melanggar UU ITE, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH memaparkan, bahwa HS, salah seorang ASN di Pemkab Samosir, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan terkait postingannya di media sosial, facebook.

"Oknum ASN tersebut diperiksa terkait tindak pidana ITE, yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial, dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH.

Kasus ini, kata dia menjadi perhatian publik dan sedang diproses. “Saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan sudah koordinasi dengan pihak Pemkab Samosir, karena medsos atau facebook tersebut ternyata tidak benar dan tidak sesuai fakta-fakta yang terjadi,” tambahnya lagi.

Kapolres Samosir juga mengingatkan masyarakat yang menggunakan media sosial, supaya lebih berhati-hati dalam bermedsos. "Ini kita monitor, tim cyber kita juga memonitor banyaknya grup-grup yang sudah menyerang privasi yang sudah membuat keonaran,” katanya.

Josua berharap agar tidak lagi terjadi seperti yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, yang memberitakan berita-berita penghinaan dan pencemaran nama baik, karena dapat dikategorikan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Dalam kesempatan tersebut, oknum ASN inisial HS yang sedang menjalani proses pemeriksaan terkait ITE, meminta maaf kepada pihak Polres Samosir atas perbuatan yang dilakukannya di media sosial Facebook.

Menyikapi permintaan maaf tersebut, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH menerima permohonan maaf atas kehilafan ASN tersebut. Namun sebagai negara hukum, lanjutnya, proses hukum yang sedang berjalan akan tetap dilanjutkan.

"Maaf kita terima namun proses hukum tetap berjalan, meski itikad baik itu nantinya jadi bahan pertimbangkan kita juga," pungkasnya.(red).
×
Berita Terbaru Update