-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Pemprovsu Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Lebaran

Minggu, 24 April 2022 | 08.10 WIB Last Updated 2022-04-24T08:12:52Z
Ilustrasi THR.(ist).
Medan(DN)
Seiring dengan arahan dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Sumatra Utara akan segera dilakukan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael Parenus Sinaga.

Lebih lanjut Ismael mengatakan besaran THR yang akan diberikan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. 

"Arahan Pak Gubernur jelas kepada kami supaya THR itu kita salurkan sebelum cuti Lebaran," kata Ismael kepada wartawan.

Dalam PP 16 Tahun 2022 itu, sebut Ismail, THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Kemudian 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja. "Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait menyebutkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Sumatra Utara akan dilakukan sesuai jadwal.

THR dan Gaji ke-13 diharap mendongkrak daya beli masyarakat yang sekaligus akan berkontribusi terhadap perekonomian.

"Dengan THR, paling tidak PNS dapat membelanjakan berbagai kebutuhan Lebaran yang bisa menggairahkan pasar. Jadi realisasi THR menjadi bagian dari konsumsi pemerintah yang berkontribusi kepada perekonomian," kata Naslindo dilansir dari Bisnis, Minggu (24/4/2022).

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi memastikan THR maupun Gaji ke-13 para PNS atau ASN di jajaran Pemprov Sumatra Utara akan dibayarkan tepat waktu.

Saat ini, kata Edy, Pemprov Sumatra Utara masih melakukan finalisasi untuk menyesuaikan peraturan pemerintah pusat.

"THR PNS sudah sesuai jadwal dan sudah diproses. Nanti akan mengikuti perkembangan," kata Edy di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Edy mengingatkan para perusahaan swasta agar mengikuti aturan dan membayarkan THR kepada para karyawannya.

Edy juga mengultimatum perusahaan yang tidak membayar THR karyawan dengan alasan pandemi Covid-19.

Edy mengatakan, tunjangan itu sangat diperlukan masyarakat pada masa Lebaran. Untuk memantau penerapan aturan ini, Pemprov Sumatra Utara akan menerjunkan petugas.

Edy berjanji akan memanggil perusahaan yang telat atau sengaja tidak membayar THR kepada karyawannya.

"Sama petugas akan kita cek. Yang pastinya, kalau lewat dari waktu nanti akan kita panggil," kata Edy.(red/bisnis/rmol).
×
Berita Terbaru Update