Rapat paripurna DPRD Samosir. |
Samosir(DN)
DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar lima rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin, 14 Maret 2022 di gedung rapat setempat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Sorta E. Siahaan bersama Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan Pantas Marroha Sinaga dan dihadiri Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang, Sekretaris Daerah Jabiat Sagala, para asisten dan seluruh Pimpinan SKPD.
Dalam rapat ini, Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang menyampaikan nota pengantar bupati atas kelima ranperda Kabupaten Samosir tersebut.
Mengawali rapat, Ketua DPRD Samosir, Sorta Ertati Siahaan menyampaikan penyampaian nota pengantar atas lima ranperda ini merupakan hasil komitmen bersama setelah melalui pembahasan dengan BP2D dan gabungan dari seluruh Komisi DPRD Kabupaten Samosir.
"Hal ini untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan melalui pembahasan dan penetapan berbagai regulasi daerah dalam bentuk peraturan daerah untuk perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Samosir," ujarnya.
Adapun kelima ranperda yang disampaikan Wakil Bupati Samosir untuk segera dibahas dan ditetapkan bersama antara lain;
1. Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Natio;
4. Ranperda tentang Bangunan Gedung;
5. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Samosir.
Diakhir sambutannya, Wabup berharap pembahasan ranperda dapat dilaksanakan dan selesai dengan baik demi pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
"Sehingga Kabupaten Samosir dapat melangkah kedepan menuju kesejahteraan yang dicita-citakan bersama," pungkas Martua Sitanggang.(SBS).