-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Polres Samosir Tangkap Pelaku Narkoba, Sita 5 Paket Sabu

Selasa, 21 September 2021 | 19.15 WIB Last Updated 2021-09-22T04:51:53Z
Pelaku penyalahgunaan narkoba (baju merah), saat diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir bersama personil Polsek Simanindo.
Samosir(DN)
Sat Resnarkoba Polres Samosir bersama personil Polsek Simanindo berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket seberat 3.08 gram.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH melalui Kasubag Humas Aiptu Awaludin membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku MS Alias Marangin (42) ber-ktp Bogor ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Dijelaskan, pada Hari Jumat 17 September 2021 sekira pukul 09.00 wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku MS diduga membawa atau menguasai narkotika jenis sabu di salah satu tempat di dusun 1 Desa Huta ginjang Kecamatan Simanindo.

Selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polres Samosir bersama personil Polsek Simanindo melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan benar pelaku sedang berada di warung yang dimaksud.

"Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan yang diduga narkotika jenis sabu dari kantong kecil sebelah kiri Marangin," sebut Kasubag Humas Aiptu Awaludin, Selasa, 21 September di Mapolres Samosir.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 1 bungkus plastik besar putih transparan dengan berat netto 2.68 gram sabu, 4 bungkus plastik kecil putih transparan dengan berat netto 0.40 gram.

Dengan rincian: plastik putih (A) dengan berat netto 0.04 gram, plastik putih (B) dengan berat netto 0.10 gram, plastik putih (C) dengan berat netto 0.16 gram dan plastik putih (D) dengan berat netto 0.10 gram.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Samosir.

Lebih lanjut Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat dimintai keterangan terkait penangkapan ini, menerangkan bahwa penangkapan tersebut tidak luput dari informasi masyarakat.

Disampaikan, Polres Samosir melalui Sat Reskoba akan memperdalam jaringan pelaku. Pihaknya juga menegaskan akan memberantas peredaran barang-barang terlarang guna menciptakan Kabupaten Samosir bersih dari narkoba.

Terakhir, Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut itu menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Samosir jangan melibatkan diri terhadap narkoba, agar menjaga sanak famili maupun lingkungan kita dari penyalahgunaan narkoba.

"Apabila masyarakat menemukan peredaran gelap atau transaksi narkoba, agar melaporkannya ke kami untuk segera ditindaklanjuti informasi tersebut," pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update