-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

HUT ke-76 RI, 73 Warga Binaan Lapas Pangururan Dapat Remisi

Selasa, 17 Agustus 2021 | 15.01 WIB Last Updated 2021-08-17T15:03:47Z
Penyerahan SK Remisi kepada warga binaan.(Lapas Pangururan).
Samosir(DN)
Sebanyak 73 warga binaan Lapas Kelas III Pangururan mendapat potongan masa pidana atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke -76 Tahun.

Pada kesempatan ini, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom didampingi Kalapas Pangururan Herry H Simatupang, memberikan SK remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 kepada 73 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (17/08). 

Turut hadir Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang. MM, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Maroha Sinaga, Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, SH, MM, Kaporles Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH, Kasdim 0210/TU Mayor Arm. Ojak Simarmata, Sekretaris Daerah Kab. Samosir Drs. Jabiat Sagala, M. Hum.

Kalapas Pangururan, Herry H. Simatupang menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib yang ada di dalam lapas.

"Remisi merupakan hak napi, namun ada tahapan, kelakuan, sosialisasi dan kegiatan di dalam juga menjadi pertimbangan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom membacakan naskah pidato Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly menyampaikan bahwa sebagai seorang yang beriman, kita dituntut untuk selalu melakukan refleksi dan perenungan terhadap apa yang telah kita perbuat.

Ketika seseorang terlanjur berbuat salah, bersegeralah untuk kembali ke jalan yang benar dengan bertaubat dan tidak mengulanginya kembali.

"Keberadaan saudara saat ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana introspeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan," ujar Laoly yang dibacakan bupati.

Disebutkan, pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri.

Sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internaliasiclan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

Dijelaskan juga bahwa bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 orang Narapidana dan Anak, dimana sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas.

"Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum, dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti saudara kembali ke masyarakat," jelas Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly.

"Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," pungkasnya.(red).
×
Berita Terbaru Update