Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejari Samosir. |
Samosir(DN)
Guna memutus penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Kabupaten Samosir, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH menyampaikan bahwa PPKM telah dilaksanakan di berbagai titik perbatasan Samosir dengan melakukan penyekatan.
"Untuk itu yang bukan masyarakat Samosir atau yang dari luar Samosir untuk menahan diri ke Samosir karena pemeriksaan dilakukan secara ketat."
Hal ini disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang digelar Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis, 15 Juli 2021.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH. MH dalam sambutannya juga mengapresiasi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang digelar Kejari Samosir.
Terkait judi, Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut itu juga menegaskan, dalam pemberantasan judi dan narkoba di Kabupaten Samosir, perlu kesadaran masyarakat. Peran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat dalam proses penindakan.
"Ada hal-hal yang harus kita sepakati bersama bahwa dalam proses penindakan kami dari Polres Samosir meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk sama-sama memberantas perjudian di Kabupaten Samosir," ujar Kapolres Samosir.
Forkopimda Samosir memperlihatkan barang bukti yang bakal dimusnahkan. |
Untuk itu, ia meminta kerjasama dari seluruh masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian sehingga tidak salah karena dalam proses penindakan adalah wewenang dari kepolisian. "Narkoba dan perjudian merupakan penyakit yang sama-sama kita berantas," tambah Kapolres.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH. MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu yang diamanatkan didalam UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yaitu melaksanakan Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat terkait dengan penyelesaian perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dengan cara dibakar hingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujarnya.
Salah satu yang dimusnahkan pada hari ini, sambung Kajari, adalah narkotika sebagai salah satu keseriusan Kejaksaan Negeri Samosir di dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Tugas kita adalah menghentikan semua kejahatan narkotika ini sehingga masa depan anak/cucu kita menjadi selamat dan terbebas dari narkoba."
Berphoto bersama seusai pemusnahan barang bukti. |
"Kiranya dalam hal penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika tidak berfokus kepada kuantitas, namun juga kualitas serta tidak memandang siapapun, termasuk bertindak tegas terhadap pengedar narkoba. Mudah-mudahan dengan langkah yang dicapai saat ini dapat memutus dan menutup setiap ruang gerak pelaku kejahatan," ungkap Andi.
Semoga kedepannya, harapnya, juga Kabupaten Samosir ini dapat terbebas dari penyakit masyarakat yaitu tindak perjudian yang dapat merusak nilai-nilai budaya masyarakat yang dapat mencoreng citra Kabupaten Samosir ini sebagi daerah pariwisata negeri indah kepingan surga.
Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko Gultom sangat mengapresiasi atas kinerja dari aparat penegak hukum atas penindakan yang terhadap para tindak pidana perjudian. Bahwa kegiatan ini selaras dengan program Pemerintah Kabupaten Samosir yaitu zero narkoba dan perjudian.
"Saya harapkan agar seluruh elemen masyarakat ikut membantu aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba dan perjudian di Kabupaten Samosir dengan ikut serta menangkap para pelaku judi dan narkoba," tuturnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut 13,86 gr sabu dari 11 perkara, 3 batang ganja ukuran (120 cm) dan 149 batang ganja ukuran ( 2 - 12 cm) dari I perkara, 9 perkara judi dengan barang bukti blok kupon, 1 unit meja judi tembak ikan warna biru, 1 unit meja judi warna hijau, 1 CPU 2 GH, Faktur/Bon, 9 perkara Oharda dengan barang bukti seperti pisau, obeng parang baju, dll.).
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Samosir Vandiko T Gultom, ST, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH. MH, Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH.MH, mewakili Dandim 0210/TU Danramil Pangururan Kapt Inf D Panjaitan, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, ST, Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Kepala Lapas Kelas III Pangururan diwakili Kasub Pembinaan Davin Manullang, dan Plt. Kadis Kesehatan Drg. Subarta Sagala.(SBS).