-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Menanti Putusan MK: Diterima atau Ditolak?

Selasa, 16 Maret 2021 | 08.19 WIB Last Updated 2021-03-16T03:03:07Z
Ilustrasi.(ist).
Opini: SBS
Pilkada Samosir 2020 segera memasuki babak akhir. Pasalnya, sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Samosir dipercepat menjadi hari Kamis, 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB. Menyusul pengumuman jadwal perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan dipercepatnya sidang sengketa, pastinya sangat dinantikan warga Samosir yang saat ini masih diliputi ketidakpastian. Apakah majelis hakim akan menerima gugatan pasangan calon nomor urut 3, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rapberjuang) selaku pemohon atau sebaliknya (menolak). Atau pula menerima sebagiannya saja?

Jika diterima, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir selaku pihak termohon, harus mempersiapkan kembali pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebaliknya jika tidak diterima, maka KPU akan mempersiapkan rapat pleno penetapan calon terpilih.

Meski demikian, ada opsi lain dari putusan MK. Jika gugatan pemohon terkait sanksi diskualifikasi diterima MK. Pasalnya, dalam sejarah, MK pernah membuat putusan membatalkan kemenangan pasangan calon setelah paslon dimenangkan oleh KPU. Yakni putusan MK tentang sengketa Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat (Kobar).

Pembatalan itu disahkan lantaran pemenang Pilkada Kobar terbukti melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, massif (TSM). Sepanjang sejarah sengketa Pemilu, baru Pilkada Kobar yang dibatalkan kemenangannya oleh MK. Hingga saat ini belum ada lagi pemenang yang didiskualifikasi MK.

Diketahui, dalil diskualifikasi pasangan calon sering muncul dalam gugatan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan lembaga lain.

Mk hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon. Ini didasarkan peraturan Bawaslu tentang penyelesaian pelanggaran administratif. Atas dasar itu, hanya ada dua opsi putusan MK nantinya. Yakni, PSU atau tidak.

Terlepas dari kemungkinan-kemungkinan itu, namun demikian, akhir dari sengketa Pilkada Samosir nantinya adalah putusan MK. Dimana sesuai UU, putusan ini bersifat final atau berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Walhasil, tak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Dalam amar putusannya nanti, tentu saja majelis hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang berkembang di persidangan dengan mempelajari bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.

Lantas, kemanakah arah putusan Mahkamah Konstitusi pada sengketa Pilkada Samosir 2020 ini? Mari bersabar menanti putusan MK. Kiranya MK menangani perkara tersebut seadil-adilnya tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

Sebelumnya, Rapidin-Juang menggugat KPU Samosir yang memenangkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas). Dimana Vantas memperoleh suara terbanyak sebesar 41.806 suara atau 53,16 persen. Sementara pasangan petahana Rap Berjuang meraih suara sebesar 30.238 suara atau 38,45 persen.

Melansir dari laman resmi MK, jika merujuk berkas permohonan yang dimasukkan tim kuasa hukum Rap Berjuang ke MK disebutkan dalam petitumnya, Pemohon mendalilkan selisih suaranya dengan Pihak Terkait diakibatkan money politic yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan pemilihan bupati Samosir.

Selain dugaan kecurangan money politic, Pemohon menyatakan bahwa terdapat syarat pencalonan dalam Pasal 7 (ayat) 2 huruf M Jo. Pasal 7 (ayat 2) huruf C UU No. 10/2016 yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak (Vandiko-Martua).

Paslon tersebut pada kenyataannya tidak menyampaikan dokumen persyaratan yang diuraikan dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d UU No. 10 Tahun 2016 yaitu persyaratan berupa fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, dan beberapa dokumen lainnya yang disyaratkan oleh pasal tersebut.

Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan paslon pemenang pilkada yaitu dugaan pemalsuan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMU Negeri 1 Jambi. STTB yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan diduga merupakan milik orang lain bernama “Martua S”.

Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran pembagian 60.000 karung beras dan 60.000 parsel serta masker kepada 60.000 pemilih oleh paslon pemenang. Pembagian cindera mata dengan total besaran Rp.900.000-Rp.1.000.000 kepada pemilih guna pelunasan panjar yang sebelumnya sudah diberikan.

Atas dasar itu, mereka meminta kepada MK agar membuat keputusan yang amarnya berbunyi, pertama membatalkan keputusan KPU Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.

Lalu, poin kedua, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir untuk mengenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 2 terhadap Saudara Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang.

Kemudian menyelenggarakan pemungutan suara ulang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Samosir, dengan hanya diikuti oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Samosir, Marhuale Simbolon, Guntur Sinaga serta pasangan calon bupati dan wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan wakilnya Juang Sinaga.

Pada sidang pembuktian perkara PHP Bupati Samosir Tahun 2020 yang telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/2/2021) lalu, baik saksi dari Pemohon (Rap Berjuang), Termohon (KPU dan Bawaslu) maupun Pihak Terkait (Vantas), masing-masing telah memberikan kesaksian.

Hakim Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan isi gugatan dari tim kuasa hukum pasangan Rapidin-Juang. Demikian juga otoritas tertinggi yang mengadili hasil Pilkada sudah menerima beragam sanggahan dari tim kuasa hukum KPU, Bawaslu serta kuasa hukum pihak terkait, pasangan Vandiko Gultom-Martua. 

Hari ini, palu keadilan dinantikan masyarakat Samosir, yang tiga bulan terakhir bersabar menanti putusan benteng terakhir perselisihan sengketa Pilkada Samosir ini.

Berharap, apapun nantinya keputusan MK, para pihak yang bersengketa menerima atau legawa, serta menghormati putusan tersebut. Menerima itu sebagai keniscayaan proses politik. Karena bagaimanapun, sidang perselisihan di MK merupakan proses terakhir sebelum pemenang Pilkada Samosir akhirnya ditetapkan dan dilantik.(***).
×
Berita Terbaru Update