Sekda Sumut, Sabrina.(pemprovsu). |
Medan(DN)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengaku hingga kini belum menerima surat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini terkait jelang akhir masa jabatan 14 bupati dan wali kota di Sumatra Utara.
Sehingga pada tanggal 17 Februari 2021 ini, kemungkinan besar Pemprov Sumut hanya akan menunjuk para Sekretaris Daerah (Sekda) di daerah sebagai pelaksana harian (Plh) bagi Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir saat itu.
Namun, Sekda Sumut Sabrina menyebutkan, pihaknya tetap masih akan menunggu surat penegasan dari Mendagri terkait ada tidaknya pelantikan kepala daerah terpilih tersebut.
"Kalau itu ada juga penegasan dari Menteri Dalam Negeri ya, bahwa sebelum ada keputusannya nanti, dia di Plh-kan dulu sekda-sekdanya," kata Sabrina di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (15/2/2021).
Sehingga setelah penugasan sekda-sekda di daerah sebagai Plh bupati/wali kota, maka Pemprov Sumut akan mengusulkan nama-nama pejabat eselon II sebagai penjabat Bupati dan Wali Kota.
Sebab, kata Sabrina, masa tugas seorang Plh Bupati dan Wali Kota paling lama maksimal 30 hari. "Keputusan (Mendagri) belum ada, paling lama tanggal 16 Februari infonya suratnya kami terima. Jadi sementara sekdanya ditunjuk jadi plh. Sedangkan untuk penunjukkan Pj butuh proses. Kita usulkan nama-nama untuk jadi Pj, tapi kan keputusan dari Jakarta (Kemendagri). Kita usulkan 3 nama untuk satu Pj, Jakarta yang tunjuk satu nama," jelasnya.
Selanjutnya, setelah keluar nama-nama dari Kemendagri, maka Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan melantik para pejabat eselon II Pemprov Sumut sebagai Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota.
"Itu lah suratnya belum kami terima, apakah langsung dilantik atau tidak? Tapi bila melihat proses ini, kayaknya plh masih, sampai ada surat penunjukkan Pj-nya," ujarnya.
Lanjut Sabrina, belum diterimanya surat dari Mendagri dan masih adanya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, maka dirinya menilai pelantikan akan dilakukan pada bulan April 2021 mendatang, bersamaan dengan daerah yang akhir masa jabatan bupati/wali kotanya berakhir pada saat itu.
"Belum ada surat dari Jakarta, apakah ada pelantikan atau tidak? Dan kita belum tahu apakah sesuai dengan akhir masa jabatan 17 Februari atau menunggu bulan April. Kalau saya berpendapat bagusnya serentak, karena Pilkadanya serentak, maka serentak juga pelantikannya. Tapi itu semua tergantung kebijakan pusat," ungkapnya.
Diketahui pada tanggal 17 Februari 2021, dari 14 kabupaten dan kota, terdapat tujuh daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir.
Untuk Binjai, Serdangbedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba dan Pakpak Bharat, hasil pilkadanya tidak sampai bersengketa di MK.
Sedangkan adapun daerah yang akhir masa jabatan bupati/wali kotanya pada April 2021, yakni Simalungun, Karo, Gunungsitoli, Nias, Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan.(tribun-medan.com).