-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

KPU Samosir Tampung Usulan Pertanyaan Masyarakat Pada Debat Publik

Kamis, 05 November 2020 | 10.43 WIB Last Updated 2020-11-05T04:03:23Z
Divisi Parmas dan SDM KPU Samosir, Monang Sinaga saat menyampaikan materi pada FGD.
Samosir(DN)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan melaksanakan debat publik calon bupati dan wakil bupati Samosir pada 16 dan 30 November 2020.

Uniknya dalam debat publik itu, KPU setempat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan untuk pasangan calon dalam debat publik Pilkada Samosir tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Samosir melalui divisi Parmas dan SDM, Monang Sinaga pada Focus Group Discussion (FGD) bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerhati pemilu, ormas dan insan pers.

Acara yang digelar pada Kamis, 5 November 2020 di Hotel Sitiotio, Kecamatan Pangururan ini, untuk menampung gagasan serta usulan pertanyaan terkait materi debat publik pasangan calon pada Pilkada Samosir yang dilaksanakan 16 November 2020.

Dijelaskan Monang Sinaga, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perubahan PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPU Kabupaten Samosir akan melaksanakan Debat Publik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.

"Maka bersama pada FGD ini, kami sampaikan KPU Kabupaten Samosir menerima usulan pertanyaan dari masyarakat Kabupaten Samosir. Jika ada masyarakat ingin mengajukan usulan pertanyaan, terbuka hingga 9 November 2020 pukul 16.00 wib," terang divisi Parmas dan SDM, Monang Sinaga.

Lanjut Monang, terdapat 7 tema pertanyaan yang bisa disampaikan masyarakat terkait pertanyaan untuk calon kepala daerah ini. Ketujuh tema itu yakni tentang upaya menyejahterakan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tema lain yaitu menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten dan provinsi dengan nasional, serta pertanyaan tentang bagaimana memperkokoh NKRI dan kebangsaan. "Ada juga tentang strategi penanganan pencegahan dan pengendalian Covid-19," terang Komisioner KPU Samosir itu.

Usulan pertanyaan bisa disampaikan lewat email kpukabupatensamosir@gmail.com, dengan wajib mencantumkan identitas diri yang jelas (ktp elektronik).

Monang menambahkan pelaksanaan debat publik akan menyesuaikan dengan protokol Covid-19. Peserta yang diundang hanya pasangan calon dan tim kampanye sebanyak 4 orang, Bawaslu 2 orang dan staf KPU yang juga dibatasi.

"Debat publik bisa disaksikan langsung di televisi lokal, Efarina juga bisa disaksikan secara live melalui akun FB, IG dan streaming youtube KPU Samosir," ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, pasangan calon dilarang membawa massa pendukung saat berada di lokasi debat publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.(SBS).
×
Berita Terbaru Update