-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Kadis Pertanian Humbahas Klarifikasi Video Dugaan Suap Fee Proyek

Rabu, 04 November 2020 | 18.03 WIB Last Updated 2020-11-04T11:16:10Z
Konferensi pers terkait video viral dugaan suap fee proyek di Humbahas.
Humbahas(DN)
Terkait video mirip oknum Kadis Pertanian Humbang Hasundutan yang viral di media sosial, diduga menerima fee proyek sebesar Rp50 juta dari dua oknum rekanan, pemerintah kabupaten setempat menggelar konferensi pers.

Konferensi pers tersebut digelar di ruang rapat mini, Sekretariat Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi Doloksanggul, Rabu (4/11). Dengan menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ir Junter Marbun melalui kuasa hukumnya Maruli M Purba SH didampingi Roy Novem Sianturi SH.

Maruli menjelaskan, video yang berdurasi sekitar 9 menit itu dan diambil sekitar pertengahan Maret, tidak mewakili seutuhnya pertemuan antara si perekam video berinisial HM dan juga tanpa sepengetahuan temannya berinisial PM.

“Narasi yang berkembang seolah-olah ada peristiwa penyuapan. Fakta yang sebenarnya tidak tergambarkan dalam video itu. Video di dalam ruangan Kepala Dinas Pertanian itu tidak mencerminkan pertemuan sesungguhnya," jelasnya.

Menurutnya, awal pertemuan itu hanya membicarakan tentang kelompok tani. Dan Kadis mengenal keduanya juga sebagai kelompok tani di daerah Bakkara. Pertemuan itu berlangsung sekitar 1,5 jam. Dan satu jam pertama masih membahas seputaran kelompok tani, dan suasananya berdiskusi dengan pintu terbuka dan staf di sana bebas keluar masuk.

Sebelum peristiwa itu, beber Maruli, oknum yang diduga sebagai perekam video berinisial HM itu kerap bertelepon pada Kadis, bertanya dan meminta pekerjaan di Dinas Pertanian. 

“Dalam perjalanan diskusi itulah HM dan PM melanjutkan percakapan mereka melalui seluler tentang pekerjaan yang terposkan di Onan Ganjang dan Parlilitan. Namun, dijawab oleh Kadis tidak ada pekerjaan yang disebutkan itu. Bahkan lebih jauh lagi disebutkan tidak ada pekerjaan yang bisa diberikan pada mereka di Dinas Pertanian,” imbuhnya.

Lanjutnya lagi, justru HM menarasikan dan berharap dapat diberikan pekerjaan sambil menawarkan fee proyek. Kadis mulai gerah, dan suasananya ketika itu HM sedikit memaksa.

"Ya seperti dalam rekaman itulah ada tawaran uang untuk fee proyek. Hanya saja, dengan etika dan kekerabatan di sini sungkan rasanya menyuruh pulang atau mengusir. Menyudahi pembicaraan, maka disampaikanlah fee proyek 14 sampai 15 persen dengan harapan mereka sadar diri bahwa uang yang mereka tawarkan tidak sanggup. Semangatnya di situ, dengan harapan sehingga mereka segera keluar,” katanya.

Namun, karena nada pembicaraan sudah meninggi dengan kesan memaksa menggunakan alasan kekeluargaan, Kadis menyebut agar uangnya diletakkan saja. Usai beberapa menit kemudian keduanya HM dan PM barulah meninggalkan ruangan.

“Esoknya, dan inilah yang tidak terekspose. Kadis menelepon agar mengambil kembali uang tadi. Namun mereka tetap memohon agar diberi pekerjaan tadi. Akhirnya, setelah 2 pekan mereka kembali mengambil kembali uang itu dari rumah kontrakan Kadis di Doloksanggul. Itulah narasi utuh dari peristiwa itu,” ujar Maruli.

Setelah itu, sebut Maruli, HM kerap menghubungi Kadis untuk meminta bantuan berupa uang dan kerap diabaikan. Dan pada 27 Oktober viral-lah vidio rekaman pembicaraan itu. Mungkin itulah kaitannya selama ini.

Sehingga cuplikan vidio tadi berbeda dengan narasi utuh yang kami sampaikan ini. Ini juga sudah kita laporkan pada pihak kepolisian adanya rekaman secara diam-diam tanpa kita ketahui, dan pertemuan itu bukan milik publik dan direkam secara diam-diam dan melanggar UU ITE.

"Laporan itu, tertulis untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum, karena sudah merugikan harkat dan martabat sebagai kepala dinas maupun secara pribadi,” katanya.

Maruli juga menegaskan kegiatan konferensi yang difasilitasi oleh Kadis Kominfo Drs Hotman Hutasoit itu dimaksudkan merupakan somasi terbuka pada seluruh masyarakat Humbahas agar tidak mempelintir terkait cuplikan dalam vidio itu, dan sebagai pembelajaran buat masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.

“Belum ada putusan dan proses hukum terhadap peristiwa itu sehingga jangan ada yang menjustifikasi bahwa perbuatan itu adalah perbuatan korupsi terhadap kadis pertanian. Untuk peristiwa ini dalam cuplikan vidio itu, kami akan berangkat dari UU ITE pasal 31 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun. Biarlah penegak hukum yang membuktikan itu. Itu yang kita tegaskan,” tambahnya.

Ditanya tentang dialektika yang terjadi dicuplikan vidio layaknya negosiasi fee proyek 15, 14 dan 13 persen. Maruli mengatakan,  pihak perekam yang menghantarkan uang sudah mengeluarkan bahasa-bahasa yang kesannya mencoba mengintervensi, dengan menekankan bahwa mereka sudah mendapat persetujuan dari Bupati.

“Artinya begini, tadi sudah kita jelaskan, bahwa itulah cara Kadis memutus komunikasi, bahwa fee yang ditawarkan tadi tidak laku. Ini tujuannya hanya untuk memutus komunikasi dengan keduanya. Artinya, ini hanya untuk menyuruh mereka pulang,” ungkapnya.

Junter Marbun ditanyai terkait seputar cuplikan vidio, kenapa uang tadi tidak serta merta dikembalikan dan justru menunggu waktu hingga 2 pekan. Lantas dijawab oleh Maruli sebagai keabaian oleh kadis.

Keduanya sudah disuruh pulang, namun karena secara personal sudah dikenal secara etik dianggap kurang sopan karena tidak sesuai dengan kearifan lokal disini. Jadi kelemahan Kadis ini, terlalu menuansakan komunikasi lokal, terlampau menjaga perasaan.

"Jadi diterima dulu, besok baru dikembalikan. Kenapa sampai dua minggu bukan kita menahan uang itu, kita suruh ambil justru mereka kerap memaksa untuk meminta pekerjaan. Namun setelah mereka cross cek pekerjaan itu tidak ada, barulah mereka mengambil uang itu kembali,” tukasnya.

Sementara mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Humbahas yang melaporkan video mirip oknum Kadis Pertanian berinisial JM dan perekan video itu ke Polda Sumut dan Kejatisu, Maruli menjelaskan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti segala proses hukum yang ada.

“Kita akan ikuti aja proses hukum. Tidak ada masalah dengan itu. Artinya tanpa itu pun, sebenarnya pihak penyidik dan penegak hukum boleh-boleh saja mengusut dugaan-dugaan yang merugikan masyarakat tanpa adanya video itu. Tapi terkait dengan video itu, memang kalau ada proses hukum, pangilan dan segala macam, kita akan hadapi,” pungkasnya.(SIB/Humas Pemkab Humbahas).
×
Berita Terbaru Update