-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Ketua Bawaslu Samosir Ingatkan Larangan Libatkan Anak Saat Kampanye Pilkada 2020

Senin, 21 September 2020 | 11.44 WIB Last Updated 2020-09-21T08:34:06Z
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga saat membuka rapat koordinasi.

Samosir(DN)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir mengingatkan adanya aturan larangan melibatkan anak-anak dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut dia, anak-anak kerap dilibatkan dalam kampanye pemilihan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga SS dalam membuka rapat koordinasi penggunaan aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2020, Senin, 21/9 di Hotel JTS Parbaba Kecamatan Pangururan.

Dijelaskan, hal ini berdasarkan surat edaran bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama KPAI, Bawaslu dan KPU nomor 54 tahun 2020, nomor 10/KPAI/09/2020, nomor 0320/K.Bawaslu/HM.02.00/IX/2020, Nomor 28/KPU/2020 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati tahun 2020 yang ramah anak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir juga menegaskan protokol kesehatan wajib dipatuhi pasangan calon (paslon) dalam tahapan pilkada. Mulai dari penetapan calon, pencabutan nomor urut hingga kampanye.

"Dimana saat penetapan yang rencananya pada 23 September, paslon dilarang libatkan massa. Begitu saat pencabutan nomor urut pada 24 September," ungkap Anggiat Sinaga.

Dirinya juga berharap kepada peserta pilkada serentak 2020, jika ingin mendaftar sengketa agar melalui Sistem Informasi Permohonan Sengketa (SIPS) yang telah disediakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu. Tujuannya untuk menghindari kerumunan massa dan memutus penyebaran Covid-19.

Menurut Anggiat, pemohon harus bisa optimalkan SIPS dengan tidak datang ke kantor Bawaslu Samosir untuk mengajukan permohonan sengketa.

Apabila pencari keadilan tidak bersedia mengisi permohonan sengketa melalui SIPS, Bawaslu membolehkan untuk mendatangi kantor Bawaslu, tetapi hanya dua atau tiga orang yang dibolehkan untuk hadir. Tidak diperkenankan membawa massa pendukung.

"Kami mohon pengertian dari bapaslon yang ingin ajukan sengketa. Bawaslu punya beban tanggung jawab dan moril untuk mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Senada, Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho berharap agar para penghubung, pasangan bakal calon, partai politik benar-benar mengikuti sosialisasi ini. Sehingga nantinya paham alur maupun prosedur dalam penyelesaian sengketa Pilkada Samosir 2020.

“Bila ada pengajuan laporan sengketa dalam pilkada nanti tidak harus ke kantor. Bisa gunakan aplikasi itu. Melalui aplikasi itu maka bisa mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu," tutur Robintang Naibaho.

Pada rapat koordinasi ini, hadir Staf Divisi Pengawasan dan Sengketa Bawaslu Sumut, Nova Sihombing dan Rico Ari sebagai pemateri dan peserta pada rapat ini yakni ketiga Bapaslon, LO, partai politik, dan Kapolres, Dandim 0210/TU, Kejari, Ketua DPRD, Sekda dan insan pers.

Sementara itu, Staf Divisi Pengawasan dan Sengketa Bawaslu Sumut, Nova Sihombing dalam materinya mengatakan permasalahan sengketa pemilu tersebut ada dua jenis, pertama, sengketa peserta dengan peserta pilkada dan kedua, sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pilkada.

“Untuk sengketa peserta dengan penyelenggara, biasanya itu dampak dari kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terangnya.

Selanjutnya, biasanya sengketa pada pilkada itu berkaitan dengan syarat pencalonan serta hal yang terkait dengan keterlambatan laporan akhir dana kampanye.(SBS).
×
Berita Terbaru Update