-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Oknum DPRD Yang Cabut Kuku Kaki Warga, Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2020 | 16.57 WIB Last Updated 2020-08-26T14:24:19Z
Warga yang dicabut kuku kakinya.(Inews Sumut).
Labusel(DN)
Setelah berlalu sekitar 25 hari, anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel) berinisial IF, yang diduga menganiaya warga dengan cara mencabut kuku kaki, akhirnya ditangkap Polres Labuhanbatu, Selasa (25/8) malam dari Rantauprapat.

Ketika ditangkap, pria berusia 27 tahun tersebut tidak melakukan perlawanan. Hal ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny memalui Kasubbag Humas, AKP Muriniati Rambe, Rabu (26/8).

Saat ini, politisi PDI Perjuangan tersebut masih diperiksa penyidik lebih lanjut sehingga penanganan kepada tiga orang temannya yang diduga turut melakukan penganiayaan bisa ditingkatkan.

"Masih fokus melakukan pemeriksaan sehingga kita belum bisa banyak bertanya-tanya (kepada Kasat Reskrim). Kita tunggu aja dulu prosesnya, dan dia ini pelaku utamanya,” katanya dengan singkat.

Untuk diketahui, IF diduga melakukan penganiayaan bersama tiga temannya kepada Muhammad Jepriyono, tanggal 28 Juni 2020. Sesuai dengan cerita dari keluarga, Jepriyono sempat meminja sepeda motor milik Imam Firmadi di siang hari.

Namun sampai malah hari Jepriyono tidak kunjung kembali. Akhirnya, Imam menghubungi korban dan menjumpainya di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tiba di sana, tersangka tidak mendapati sepeda motornya dan langsung emosi. Tanpa pikir panjang, tersangka bersama temannya diduga langsung memukuli pria berusia 21 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Dengan menggunakan benda tumpul, dia dipukuli berulang kali sampai mencabut kuku kelingking kaki kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dibagian wajah, kepala, dada, punggung, perut.

Sekitar dua minggu kemudian, orangtua korban, yakni 9 Juni 2020, Arabaiyah melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH.

Pengaduan terbilang lambat dilakukan lantaran korban belum bisa keluar dari rumah sakit.

Atas perkara itu, tersangka disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(DN/Kabarnas.com).
×
Berita Terbaru Update