Sejumlah destinasi wisata Samosir. |
Samosir(DN)
Para wisatawan baik nusantara maupun mancanegara yang hendak berkunjung ke Kabupaten Samosir diwajibkan memiliki surat pemeriksaan rapid test atau PCR. Bilamana surat pemeriksaan atau PCR ini tidak ada, dapat dilakukan di Kabupaten Samosir dengan biaya sendiri.
Syarat rapid test atau PCR secara mandiri ini tertuang dalam surat Dinas Pariwisata Samosir, nomor: 556/263/DISPAR-III/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020 tentang pembukaan kembali pariwisata Samosir.
Surat ini pun menimbulkan polemik dan menjadi isu hangat bagi para pelaku pariwisata, seperti sejumlah pemilik/owner hotel, pokdarwis di Kabupaten Samosir. Bahkan para travel agen di Siantar dan Medan turut mengeluh kebijakan ini.
Menurut Manager Hotel Samosir Cottage, Bungaran Siallagan misalnya, mengatakan bahwa syarat rapid test mandiri dipastikan bakal memberatkan para pengunjung yang hendak datang ke Kabupaten Samosir.
"Kewajiban kepada para wisatawan membawa hasil rapid test akan membuat wisatawan tidak datang ke Samosir. Mereka akan memilih kabuparen lain di Danau Toba yang tidak mempersulit pengunjung. Saya setuju bahwa protokol kesehatanlah yang harus ketat dan tertib diterapkan," ungkapnya, Kamis (16/7/2020).
Senada perwakilan pelaku wisata, Manager Hotel Silintong, Setiaman Harefa; pemilik Raja Hotel, Wamran Judia Sihaloho; Barbara Hotel, Ira Maya Panjaitan, Pokdarwis Tomok, Trensia Sidabutar, dan pelaku wisata lainnya, saat dihubungi Durasi News, meminta agar surat edaran ini ditinjau kembali.
Dengan tegas mereka meminta Tim Gugus Kabupaten samosir supaya membatalkan aturan yang mewajibkan setiap wisatawan ke Samosir harus menunjukkan hasil rapid test.
Mereka beralasan bahwa Kabupaten tetangga seperti Simalungun dan Karo tidak membuat syarat tersebut dan mereka sudah membuka pengunjung dari luar sejak bulan Juni.
Ditambahkan, rapid test juga relatif mahal, dan Samosir selama ini dikenal sebagai pilihan liburan keluarga, liburan rombongan gereja, sekolah dan marga.
"Coba dibayakan, satu keluarga dengan dua anak saja, berarti sudah harus membayar di awal 600 ribu rupiah supaya bisa masuk Samosir. Belum lagi para rombongan gereja, mahasiswa, sekolah dan marga. Tentu akan merasa sangat mahal dan memilih ke Lumban Bulbul, Parapat atau Tongging, Haranggaol," ungkap mereka.
Belum lagi rapid test juga tidak akurat dan menjamin seseorang itu positif atau tidak positif corona. Karena metode rapid test adalah metode yang tidak menghasilkan data keadaan terkini seseorang.
Agar hal ini tidak menjadi ganjalan untuk re-opening pariwisata Samosir pada Agustus untuk wisatawan nusantara dan September bagi wisatawan mancanegara, para pelaku pariwisata menyarankan agar penerapan protokol kesehatan yang diperketat dan konsisten pada semua objek, semua hotel, restoran dan anggutan umum.
"Atau bila harus ada dokumen kesehatan, cukup dengan surat sehat dari dokter, rumah sakit atau puskesmas, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak ada sakit gangguan pernapasan. Dokumen sehat seperti ini tentu lebih mudan dan lebih murah," pungkas mereka.
Meski menolak untuk melakukan rapid test secara mandiri, para pelaku wisata juga mengapresiasi Pemkab Samosir yang telah membuka Pulau Samosir untuk wisatawan lokal sejak awal Juli lalu.
Chairman Batu Hoda Beach, Ombang Siboro mengungkapkan pekerja dan seluruh komponen kepariwisataan sangat merasakan dampak dari ditutupnya pariwisata Samosir selama empat bulan terakhir.
Dirinya berkeyakinan seluruh komponen yang bergerak di bidang kepariwisataan sudah tahu apa yang harus diterapkan dalam menyambut wisatawan luar di masa tatanan kehidupan era baru.
Menanggapi keluhan pelaku pariwisata tersebut, Kadispar Samosir, Dumosch Pandiangan mengaku bahwa surat edaran ini berpedoman dengan SOP tatanan kehidupan baru yang dikeluarkan GTPP Kabupaten Samosir.
"Kita merasakan dampak ekonomi terhadap pariwisata yang tutup selama empat bulan terakhir. Di sisi lain, kita tetap waspada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir saat pariwisata dibuka untuk luar," ujar Dumosch.
Namun pada prinsipnya, lanjut Pandiangan, jika di masa new normal yang masih dibuka untuk lokal saat ini, para para pelaku wisata Samosir disiplin menegakkan SOP protokol kesehatan, tentu akan dievaluasi kembali surat edaran tersebut.
"Surat edaran tentang pembukaan kembali pariwisata, bersifat dinamis, karena disusun menjelang penerapan new normal bersama Forkopimda dan GTPP Covid-19. Jadi ada ruang untuk berdiskusi bersama kembali tentang surat rapid test," ujarnya.(SBS).